PTSP Keliling PA Teluk Kuantan Permudah Akses Informasi Perkara bagi Masyarakat Kuantan Mudik

Teluk Kuantan, 19 Juni 2026 |www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Jum’at, 19 Juni 2026, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali menghadirkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling di Kecamatan Kuantan Mudik.
Petugas PTSP Keliling adalah Lovina Kartika Putri. Dengan menerapkan prinsip pelayanan prima serta budaya 3S (Senyum, Salam, dan Sapa), petugas melayani masyarakat dengan ramah, sopan, dan penuh dedikasi.

Kehadiran PTSP Keliling disambut antusias oleh warga yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh berbagai informasi terkait layanan peradilan agama. Beragam informasi diajukan masyarakat, mulai dari tata cara berperkara di Pengadilan Agama Teluk Kuantan, prosedur pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan, hingga mekanisme pengambilan sisa panjar biaya perkara.
PTSP Keliling bertujuan memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Kehadiran layanan PTSP Keliling di Kecamatan Kuantan Mudik diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan peradilan secara lebih efektif dan efisien (SF_PATlk)

