Header 10 12 2023

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1266

Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan

 

Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;

d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan

f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Proklamasi Nomor 18, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : pa.telukkuantan@gmail.com

Email ecourt : ecourtkuantan@gmail.com

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved