Header 10 12 2023

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2862

SEJARAH PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN

A. Sejarah dan Dasar Hukum

Kabupaten Kuantan Singingi terletak pada posisi 0º00'-1º00' Lintang Selatan dan 101º02'-101º55' Bujur Timur yang mempunyai luas wilayah 7.656,03 km² dengan ketinggian berkisar 25-30 meter diatas permukaan laut. Kabupaten Kuantan Singingi merupakan sebuah Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, dengan Ibu Kota Teluk Kuantan. Jarak antara Teluk Kuantan dengan Pekanbaru sebagai Ibu kota Provinsi Riau Pekanbaru adalah 160 km. Adapun batas wilayah administrasi Kabupaten Kuantan Singingi adalah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Kampar dan Pelalawan Provinsi Riau.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Jambi
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

KUANTAN SINGI

Kabupaten Kuantan Singingi berada pada wilayah perbatasan 2 Provinsi, yaitu Provinsi Jambi dan Sumatera Barat. Secara administrasi Kabupaten Kuantan Singingi dibagi 15 kecamatan, 11 kelurahan dan 218 desa. Kecamatan dengan jumlah desa terbanyak adalah Kecamatan Kuantan Mudik, yaitu sebanyak 23 desa dan paling sedikit terdapat di Kecamatan Pucuk Rantau sebanyak 10 desa. Kecamatan dengan luas wilayah terluas adalah Kecamatan Singingi (1.953,66 km2), kemudian diikuti dengan Kecamatan Singingi Hilir (1.530,97 km2).

Kabupaten Kuantan Singingi merupakan sebuah Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, dengan Ibu Kota Teluk Kuantan.

Setelah terpisah dari kabupaten Indra Giri Hulu, tentu saja Kabupaten Kuantan Singingi belum memiliki instansi Pengadilan (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama) yang mandiri untuk menyelesaikan seluruh keperluan hukum bagi masyarakatnya, hingga untuk mengisi kekosongan tersebut, maka khusus penyelesaian sengketa bagi yang beragama Islam, masih di-handle oleh Pengadilan Agama Rengat yang melakukan sidang keliling tiap dua kali sebulan, adapun bangunan yang dipakai selama belum memiliki gedung Pengadilan yang defenitif, adalah gedung Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi dengan status perjanjian pinjam pakai.

Gambar 1. Balai sidang Pengadilan Agama Rengat di Teluk Kuantan

Gambar 2. Balai sidang Pengadilan Agama Rengat di Teluk Kuantan

Sebagai sebuah Kabupaten yang baru lahir, tentu saja pembentukan Pengadilan di wilayah-wilayah pemekaran memerlukan kajian yang mendalam oleh pemerintah, oleh karena itu, suatu hal yang sangat ditunggu dan di nanti-nanti oleh rakyat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kuantan Singingi pada khususnya sangat bergembira dengan lahirnya Keppres Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama yang dimana salah satu Pengadilan yang dibentuk adalah Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Gambar 3. Dasar hukum pembentukan Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Pengadilan Agama Teluk Kuantan sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

      Dengan keluarnya Kepres No. 15 Tahun 2016 maka berdirilah Pengadilan Agama Teluk Kuantan secara resmi dengan menduduki kantor pertamanya di Jl. Perintis Kemerdekaan pada gedung milik Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi yang sebelumnya juga menjadi Balai Sidang Keliling Pengadilan Agama Rengat. Gedung milik Dinas Pertanian Pemkab Kuansing ini hanya 3 hari ditempati sebagai Kantor Pengadilan Agama Teluk Kuantan, selanjutnya Pengadilan Agama Teluk Kuantan berkantor dengan menyewa ruko 3 lantai yang terletak di Jl. Proklamasi No. 18 Sungai Jering.

FOTO PA TELUK KUANTAN

Gambar 4. Kantor Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Ruko 3 Lantai)

B. Profil Pimpinan

Sesuai dengan Petikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 187/KMA/SK/IX/2018 tentang Promosi dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada lingkungan Peradilan Agama tanggal 26 September 2018, Dr. Erlan Naofal. S.Ag., M.Ag diangkat sebagai wakil ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang pertama.

Gambar 5. Wakil ketua yang pertama di Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Bersamaan dengan itu pula, hakim yang pertama kali ditugaskan di Pengadilan Agama Teluk Kuantan adalah Syahrullah. SHI., MH yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Muzakir. SHI yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Agama Tarempa, sehingga untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Pengadilan Agama Teluk Kuantan memiliki hanya satu majelis dengan jumlah perkara sampai Maret 2019 sebanyak 86 perkara contetius dan 6 perkara volunteer.

Adapun Pegawai-Pegawai pertama yang mengisi Pengadilan Agama Teluk Kuantan adalah sebanyak 9 orang yaitu:

  1. Amir Jaya, SHI sebagai Panitera, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Agama Tembilahan.
  2. Hera Venricho, SE sebagai sekretaris, sebelumnya menjabat sebagai kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan Pengadilan Agama Selat Panjang.
  3. Iskandar Zulkarnaini, S.Ag sebagai Panitera Muda Gugatan, sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tembilahan.
  4. Kamariah, SH sebagai Panitera Muda Hukum, sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Rengat.
  5. Fajri Nasrel Yasin, SH sebagai Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, sebelumnya menjabat sebagai staff di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
  6. Miswan, SH sebagai Kasubbag Umum dan Keuangan, sebelumnya menjabat sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tembilahan.
  7. Febra Kurniawan Nur, SH sebagai Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan, sebelumnya menjabat sebagai staff Pengadilan Agama Tembilahan.
  8. Rahmad, SHI sebagai Panitera Pengganti, sebelumnya menjabat sebagai Jurusita Pengadilan Agama Rengat.
  9. Novricha sebagai Jurusita, sebelumnya menjabat sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Batam.

Gambar 6. Pelantikan Pegawai Pengadilan Agama Teluk Kuantan di PTA Pekanbaru

Pada tahun 2019 dimutasi dua orang staff ke Pengadilan Agama Teluk Kuantan yaitu Anda Lia Roza, SE yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Agama Selat Panjang dan Widia Eka Puteri, SH yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Sawahlunto.

      Dr. Erlan Naofal. S.Ag., M.Ag menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan selama 1 tahun (2018 – 2019) dan setelah itu dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan dari tahun 2019 – 2020 dengan Wakil Ketua Niva Resna, S.Ag (2019 – 2020). Tampuk pimpinan Pengadilan Agama Teluk Kuantan selanjutnya beralih kepada Niva Resna, S.Ag (2020-2024) dengan Wakil Ketua Mukmin, S.H.I (2020 – 2021) yang kemudian digantikan oleh Genius Virades, S.H. (2021 – 2024). Selanjutnya Genius Virades dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (2024 – sekarang), dengan tanpa adanya Wakil Ketua hingga sekarang.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Proklamasi Nomor 18, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : pa.telukkuantan@gmail.com

Email ecourt : ecourtkuantan@gmail.com

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved