PPID PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Teluk Kuantan juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Agama Teluk Kuantan melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Agama Teluk Kuantan dengan alamat kantor di Jalan Proklamasi Nomor 18, Kel. Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Kode Pos 29511 serta layanan melalui media antara lain menggunakan Telp: (0760) 2523776; Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.; dan website: www.pa-telukkuantan.go.id.
Dasar Hukum Informasi Publik
Dasar Hukum Pelayanan Informasi
- Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan