PERKARA PRODEO
Berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO
DI PENGADILAN AGAMA TELUK KUANTAN
- Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara Prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
- Surat Permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila anda tidak dapat membuatnya Pemohon/ Penggugat dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum), pada Pengadilan setempat bila sudah tersedia, seperti pada Pengadilan Agama Teluk Kuantan ini.
- Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis (buta huruf) Surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Kepada Ketua Pengadilan Agama setempat atau Hakim yang ditujuk untuk itu.
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya Panitera membuat Surat Keterangan apabila menurut penilaian Panitera Pemohon/Penggugat layak dibebaskan dari biaya perkara.
- Ketua melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Keterangan Panitera dan membuat Penetapan Layanan Pembebasa Biaya Perkara.
- Penetapan Layanan Pembebasa Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama di tingkat banding, kasasi dan PK.
- Menunggu Surat Panggilan Sidang yang akan diantar langsung ke alamat yang tertera dalam surat Permohonan/gugatan oleh Jurusita Pengadilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pihak berperkara.
- Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
- Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
- Majelis Hakim tidak memeriksa Permohonan yang berkaitan dengan Prodeo.
- Proses Persidangan dilakukan dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan Pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat
- Dalam hal anggaran biaya prodeo yang dibebankan kepada negara telah habis, maka masyarakat tidak mampu tetap dilayani dengan tanpa biaya (prodeo murni).
- Setelah Putusan/Penetapan berkekuatan hukum tetap Para Pihak dapat mengambil Salinan Putusan dan Akta Cerai untuk perkara perceraian dan mengambil Salinan Putusan/Penetapan untuk perkara lainnya.
PROSEDUR BERPERKARA PRODEO DI TINGKAT BANDING:
- Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Majelis Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
- Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama Teluk Kuantan ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
- Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
- Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
- Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.
PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DI TINGKAT KASASI:
- Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Majelis Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
- Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
- Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama Teluk Kuantan ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
- Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.