Perancangan dan Pembangunan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
di Pengadilan Agama Teluk Kuantan
Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 di lingkungan Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Bapak Dr.Erlan Naofal,S.Ag.,M.Ag selaku Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. Acara dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 11 Oktober 2019 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Acara yang bertema “Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani“ tersebut dilakukan secara internal dan dihadiri oleh seluruh pegawai, dan pramubakti di Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Dalam acara ini juga dibacakan Ikrar yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan dan diikuti oleh seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Teluk Kuantan dan dilanjutkan Penandatangan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani oleh Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan..

Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan menegaskan kepada segenap warga Pengadilan Agama Teluk Kuantan untuk dapat bekerja sama dalam mewujudkan akreditasi yang salah satu persyaratannya adalah pecanangan zona integritas dan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Pengadilan Agama Teluk Kuantan.


