Header 10 12 2024

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 269

Prestasi Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan di Penghujung Tahun 2022; Perkara Kewarisan Berakhir Damai


13122022 5

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id

Selasa, 13 Desember 2022, di penghujung Tahun 2022, Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Ibu Genius Virades, S.H. yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Kewarisan di Pengadilan Agama Teluk Kuantan melalui proses mediasi.

Ibu Genius Virades, S.H. selaku Mediator berupaya mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.

Pada perkara kewarisan ini, Hakim Mediator PA Teluk Kuantan menempuh beberapa kali proses mediasi mulai dari tanggal 08 November 2022 hingga 06 Desember 2022 dengan cara mediasi elektronik maupun mediasi secara langsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Sehingga pada tanggal 13 Desember 2022, Hakim Mediator berhasil menyelesaikan gugatan waris melalui jalan perdamaian.

Pihak penggugat yang didampingi oleh Advokat Agus Margodono, S.H. selaku Kuasa Hukum pihak penggugat dan Pihak tergugat yang didampingi oleh Advokat Yoga Pratama Alpaki, S.H. selaku kuasa hukum pihak tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3, bersepakat untuk mengakhiri perkaranya melalui jalur damai. Adapun perdamaian kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian yang didalamnya berisi hal-hal yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti kesepakatan. Hal ini merupakan suatu prestasi bagi hakim mediator dan bagi Pengadilan Agama Teluk Kuantan karena dapat mendamaikan para pihak yang berperkara melalui proses mediasi yang optimal.

Ditemui pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua PA Teluk Kuantan selaku hakim mediator perkara tersebut menyatakan bahwa perkara kewarisan dapat diselesaikan dengan jalur damai diantaranya dengan melakukan mediasi secara berulang. Selain itu, adanya keinginan dari kedua belah pihak yang didukung oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Selanjutnya, dalam mediasi tersebut Mediator juga menawarkan berbagai opsi sehingga para pihak dapat menerima opsi yang ditawarkan sebagai solusi untuk mengakhiri sengketa.

Harapannya, semoga semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi dan tidak hanya melalui ketukan palu dalam persidangan, karena Para Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan selalu berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : pa.telukkuantan@gmail.com

Email ecourt : ecourtkuantan@gmail.com

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved