Header 10 12 2024

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 35

Pendataan Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra


Pendataan Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra

Jakarta - Humas: Dalam rangka menjaga akuntabilitas Data Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Satuan Kerja menyampaikan Data Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan.

2. Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra tersebut telah bekerja minimal sejak Januari 2024 dan masih aktif bekerja sampai dengan saat ini.

3. Satuan kerja bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan, dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) m sesuai format terlampir dan melampirkan Surat l Keputusan Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra (format pdf maksimal 1 MB).

4. Data disampaikan melalui tautan https://s.id/whsRY paling lambat tanggal 19 September 2025.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 

 Dokumen

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved