Header 10 12 2024

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 181

MONITORING PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN (PSP) BARANG MILIK NEGARA


MONITORING PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN (PSP) BARANG MILIK NEGARA

Jakarta-Humas, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atas peraturan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang tata cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) seluruh Objek BMN dilakukan Penetapan status Penggunaan (PSP) kecuali terhadap Objek yang dikecualikan dan Diterbitkan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang yang ditujukan Kepada YTH Para Sekretaris Unit Eselon I, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Para sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama diseluruh Indonesia.

 

 Dokumen

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved