Pelaksanaan Pengawasan Triwulan III oleh Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID) Pengadilan Agama Teluk Kuantan
Teluk Kuantan, 25 September 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, 25 September 2024 - Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan pengawasan berkala pada periode Triwulan III Tahun 2024 di Pengadilan Agama Teluk Kuantan sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Nomor: 83/KPA.W4-A12/SK.PW1.3/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 Tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Teluk Kuantan Tahun 2024.
Pengawasan yang digelar 25 s.d. 27 September 2024 ini dilaksanakan oleh Hawasbid PA Teluk Kuantan, yaitu Hakim Achmad Sutiyono, yang secara langsung memeriksa pelaksanaan layanan pada bagian Perkara, Keuangan Perkara, Pelaporan Perkara dan Kearsipan Perkara. Sementara itu, Hakim Moh. Koirul Anam mengawas bagian Kepegawaian dan Ortala, Umum dan Keuangan, dan dilanjutkan ke bagian perencanaan TI dan Pelaporan. Pada pengawasan kali ini telah diaplikasikan e-Binwas yang merupakan aplikasi pengawasan dan penyusunan laporan secara terintegrasi, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Pengawasan sendiri merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tupoksi yang dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan SOP dan peraturan undang-undangan yang berlaku serta berpedoman pada ketetapan Mahkamah Agung RI guna menjamin terwujudnya pelayanan publik dan mencegah terjadinya penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang. Setelah pengawasan ini berlangsung, Hawasbid membuat laporan temuan hasil pemeriksaan dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh masing-masing bagian pelaksana. (RN_PATlk)