Wakil Ketua PA Teluk Kuantan ikuti Upacara Netralitas ASN Kabupaten Kuantan Singingi menyambut Pemilu 2019
Senin, 15 April 2019 bertempat di Lapangan Pelajar Teluk Kuantan , ASN Kabupaten Kuantan Singingi mengadakan Upacara untuk menyatakan netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) terhadap Pemilu 2019 ini, upacara ini dihadiri oleh Bupati Kuantan Singingi, Drs. H. Mursini, M.Si. beberapa pejabat daerah Kuantan Sengingi,Wakil Ketua Pengadilan Agama, Dr. Erlan Naufal S.Ag,. M.Ag. dan pejabat-pejabat kabupaten Kuantan Singingi yang ditugaskan untuk melayani masyarakat secara profesional, maka netralitas ASN dalam perhelatan Pemilu Serentak 2019 ini menjadi penting untuk diperhatikan dan semestinya menjadi pusat perhatian pemerintah serta masyarakat. Hal ini dikarenakan dalam perhelatan Pemilu selalu saja ada pandangan yang mengidentikkan bahwa ASN tidak dapat bersikap netral.
Salah satu upaya maksimal dari pembentuk undang-undang untuk menjaga “marwah” pegawai ASN adalah dengan diundangkannya UU ASN yang mengatur secara rinci tentang sejauh mana pegawai ASN harus menjaga netralitasnya. Salah satu poin penting dalam UU ASN tersebut yang mengatur tentang netralitas ASN adalah adanya regulasi agar semua penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mendasarkan pada asas netralitas.
Yang dimaksud dengan “asas netralitas” dalam UU ASN tersebut adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Adanya regulasi penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN dengan mendasarkan pada asas netralitas adalah dalam upaya untuk menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta agar pegawai ASN dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
Maka upaya untuk menjaga “marwah” ASN agar selalu bertindak dan bekerja secara profesional, berintegritas dan independen menjelang perhelatan akbar Pemilu Serentak 2019 ini tentunya bukan hanya menjadi tugas Bawaslu saja untuk mengawasinya. Akan tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat sebagai “user” yang setiap hari dilayani oleh para ASN tersebut.
Apabila selama pelaksanaan Pemilu 2019 ini masyarakat menemukan adanya pegawai ASN yang bersikap ataupun bertindak tidak netral, maka masyarakat tersebut harus berani untuk melaporkan ASN tersebut kepada pejabat pembina kepegawaian, inspektorat, biro ataupun bagian yang ditugaskan melakukan pengawasan di tempat ASN tersebut bekerja dan juga melaporkan kepada Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu.