Penerapan Metode `Aul dalam Penyelesaian Kasus Hukum Waris Islam
Oleh: Devita Aulia, S.H., M.H.
A. Pendahuluan
Al-Quran sebenarnya sudah menjelaskan secara rinci konsep dasar pembagian warisan secara detail. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang kemudian muncul dan tidak ditemukan cara penyelesaiannya dalam Al-Quran dan hadist walaupun jumlahnya tidak banyak dibanding masalah khilafiyah yang ada pada disiplin ilmu fiqh lain. Oleh karena itu, ulama mengambil jalan ijtihad untuk memecahkan masalah-masalah tersebut.
Salah satu kasus yang menimbulkan ijtihad ulama dalam penyelesaiannya adalah masalah `aul. `Aul merupakan salah satu dari beberapa permasalahan yang tidak ditemukan penyelesaiannya dalam AlQuran. Kasus `aul untuk pertama kali terjadi pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khatab. Pada masa tersebut terjadi permasalahan yaitu, adanya seorang wanita yang wafat dan meninggalkan ahli waris yaitu, suami dan dua saudara perempuan sekandung. Berdasarkan ketentuan dalam Al-Quran, Allah SWT telah menetapkan bagian 1/2 untuk suami dan 2/3 untuk dua saudara perempuan sekandung.
Selengkapnya KLIK DISINI