Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
| A. Hak Pelapor | ||
| 1. | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. | |
| 2. | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun . | |
| 3 | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. | |
| 4 | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. | |
| B. Hak Terlapor | ||
| 1 | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. | |
| 2 | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. | |
| C. Hak Institusi Pemeriksa | ||
| 1 | Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepa pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yan/! berwenang mengambil keputusan. | |
| 2 | Menentukan jangka waktu yang memadai Untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yan ditetapkan. | |
Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
Website Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
Website Pemeritah Kabupaten Kuantan Singingi
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung