HAK ASUH ANAK
1.Surat Gugatan Hak Asuh Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4 /kwarto) dibuat Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar, dileges di kantor pos (Fotokopi di kertas A4/kuarto);
3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar, dileges di kantor pos (Fotokopi di kertas A4/kuarto);
4.Fotokopi Akta Kelahiran Anak 1 lembar, dileges di kantor pos (Fotokopi di kertas A4/kuarto);
5.Fotokopi Akte Cerai 1 lembar, dileges di kantor pos (Fotokopi di kertas A4/kuarto);
6.Salinan Putusan Cerai dari Pengadilan;
7.Membayar Panjar Biaya Perkara;