Header 10 12 2023

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1205

PENYAMPAIAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENGADUAN

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

1. Secara lisan :

a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.

b. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI

c. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

2 Secara tertulis

a. identitas Pelapor;

b. identitas Terlapor jelas;

c. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan

e. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Pengaduan dilakukan secara elektronik :

a. identitas Pelapor;

b. identitas Terlapor jelas;

c. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.

e. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

(1) Setiap Pengaduan yang diterima, diberikan nomor register melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

(1) Nomor register Pelapor digunakan sebagai identitas Pelapor untuk melakukan komunikasi antara pihak Pelapor dengan penerima laporan.  

(2) Badan Pengawasan melakukan telaah atas setiap laporan Pengaduan yang diterima yaitu :

a. penelaah oleh Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas:

apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran :

1. Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim;

2. Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita Pengadilan;

3. teknis yudisial dan Hukum Acara;

4. disiplin militer; serta

5. Maladministrasi dan Pelayanan Publik.

b. penelaah oleh Auditor apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara.

c. penelaah oleh Auditor Kepegawaian apabila terkait pelanggaran :

1. Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara; dan

2. disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Petugas meja Pengaduan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding atau Kepala Sub Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan yang menerima Pengaduan wajib memasukkan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI .

Petugas meja Pengaduan di Lingkungan Mahkamah Agung yang menerima Pengaduan wajib memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI .

Petugas meja Pengaduan atau Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan mengelompokkan Pengaduan berdasarkan jabatan dan/atau status Terlapor sebagai berikut:

a. Pimpinan Mahkamah Agung;

b. Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung;

c. Panitera, Sekretaris, dan Pimpinan Eselon 1 pada Mahkamah Agung;

d. Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding;

e. Hakim Tinggi yang ditugaskan pada Mahkamah Agung;

f. Hakim yang ditugaskan pada Mahkamah Agung atau Pengadilan Tingkat Banding;

g. Hakim Tingkat Banding dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding;

h. Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama;

i. Hakim dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Pertama;

j Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama; dan

k. Pejabat Struktural dan Fungsional pada Mahkamah Agung dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan dibawahnya.

Pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan untuk menentukan Pejabat yang berwenang membentuk tim pemeriksa dan susunan tim pemeriksa.

Paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima Pengaduan, petugas meja Pengaduan pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding dan Mahkamah Agung memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.

Petugas meja Pengaduan yang tidak memasukkan atau memasukkan informasi Pengaduan tidak sebagaimana mestinya dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundangan.

Paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima Pengaduan, Kepala Badan Pengawasan meneruskan Pengaduan tersebut kepada Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas/Auditor yang berwenang untuk dilakukan penelaahan.

Penelaah melakukan penelaahan terhadap Pengaduan apakah suatu Pengaduan dapat ditindaklanjuti atau tidak. Penelaahan setidak-tidaknya meliputi kegiatan sebagai berikut:

a. memeriksa kewenangan untuk menangani Pengaduan;

b. merumuskan inti masalah yang diadukan;

c. memeriksa atau menghubungkan materi Pengaduan dengan peraturan yang berkaitan;

d. memeriksa dokumen dan/atau informasi yang pernah ada yang berkaitan dengan materi Pengaduan tersebut;

e. merekomendasikan kepada Pimpinan mengenai kewenangan penanganan Pengaduan, dapat atau tidaknya Pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti dan rencana atau langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan tindak lanjut terhadap Pengaduan; dan

f. memasukkan hasil telaah dalam Aplikasi SIWAS MA-RI.

Dalam melakukan penelaahan, Inspektur Wilayah, Hakim Tinggi Pengawas, Hakim Tinggi Pengawas Daerah atau Auditor mengelompokkan jenis perbuatan yang diadukan dalam salah satu kelompok sebagai berikut:

a. pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

b. pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;

c. pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara;

d. pelanggaran Hukum Acara;

e. pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer;

f. maladministrasi dan pelayanan publik; dan/atau

g. pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Proklamasi Nomor 18, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : pa.telukkuantan@gmail.com

Email ecourt : ecourtkuantan@gmail.com

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved