Dasar Hukum Informasi Publik
Dasar Hukum Pelayanan Informasi
- Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan