Header 10 12 2023

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 306

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN TENGGANG WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016


SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN TENGGANG WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016

Jakarta-Humas : Dengan berlakunya pasal 123 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa Pengadilan Negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari wajib menerima penitipan ganti kerugian, sementara Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak mengatur mengenai tenggang waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka sebelum dilakukan perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tersebut, Makhamah Agung menetapkan teknis administrasi dan kebijakan sebagai berikut.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021: 

 

 Dokumen

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Proklamasi Nomor 18, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : pa.telukkuantan@gmail.com

Email ecourt : ecourtkuantan@gmail.com

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved