Munculnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa ekonomi syari’ah adalah satu kewenangan absolut pengadilan agama. Ketika wewenang tersebut menjadi kewenangan pengadilan agama maka diperlukan kodifikasi hukum ekonomi syari’ah yang lengkap agar hukum dimaksud memiliki kepastian hukum dan para hakim memiliki rujukan standar dalam menyelesaikan sengketa dalam bisnis syari’ah. Pancasila sebagai pedoman hidup, staatsfundamentalnorm, grundnorm, dan pandangan hidup bangsa Indonesia mengharuskan setiap peraturan yang ada di bawahnya harus berlandaskan nilai-nilai yang ada pada pancasila. Pembaharuan hukum ekonomi syari’ah merupakan wacana Islam politik yang tetap harus mengedepankan eksistensi nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Gagasan dalam pemberlakuan hukum ekonomi syari’ah ini harus mengedepankan tradisi kebangsaan dan nilai-nilai pluralistik meskipun dalam penetapannya akan mengadopsi hukum Islam.Kata kunci: Pancasila, hukum ekonomi syari’ah, staatsfundamental norm.
Selengkapnya klik disini